Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa Mudal
Penerimaan Anggaran
No |
Nama Penerimaan |
Jumlah |
1 |
Pendapatan Asli Desa |
Rp 765.800.000,00 |
2 |
Dana Desa |
Rp 1.141.639.000,00 |
3 |
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi |
Rp 108.264.028,00 |
4 |
Alokasi Dana Desa |
Rp 631.560.000,00 |
5 |
Bantuan Keuangan Provinsi |
Rp 250.000.000,00 |
6 |
Bantuan Keuangan Kabupaten |
Rp 100.000.000,00 |
7 |
Lain-lain Pendapatan yang sah |
Rp 3.000.000,00 |
|
Jumlah |
Rp 3.000.263.028,00 |
Belanja
No |
Nama Belanja |
Jumlah |
1 |
Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa |
Rp 1.333.355.501,00 |
2 |
Bidang Pembangunan Desa |
Rp 1.258.262.600,00 |
3 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
Rp 186.847.419,00 |
4 |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
Rp 138.430.000,00 |
5 |
Bidang Penanggulangan Bencana , Keadaan darurat Dan Mendesak desa | Rp 187.603.094,00 |
Jumlah |
Rp 3.104.498.614,00 |
Pembiayaan
No |
Nama Pembiayaan |
Jumlah |
1 | Total Belanja |
Rp 3.104.498.614,00 |
2 | Surplus/ ( Defisit ) |
Rp ( 104.235.586,00) |
3 |
Penerimaan Pembiayaan |
Rp 104.235.586,00 |
4 |
Pengeluaran Pembiayaan |
Rp 0,00 |
5 | Sisa Lebih (kurang) Pembiayaan Penganggaran |
Rp 0,- |
|
Jumlah |
Rp 0,- |
Desa Mudal pada tahun Anggaran 2024 menganggarkan mendapatkan pendapatan desa sebesar Rp 3.000.263.028,00 Pendapatan desa ini didukung dengan Dana Desa sebesar Rp 1.141.639.000,00 Pendapatan lain yang cukup menyokong kegiatan desa selama tahun anggaran 2024 adalah Alokasi Dana Desa sebesar Rp 631.560.000,00. Pendapatan Bantuan Provinsi sebesar Rp. 250.000.000 , Pendapatan Bantuan Kabupaten sebesar 100.000.000,00 Pendapatan Asli Desa Rp 765.800.000,00 Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 108.264.028,00 serta Pendapatan lain yang sah dan halal sehingga mencapai jumlah Rp 3.000.000. Anggaran sebesar tersebut digunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp 1.333.355.501,00, Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp 1.258.262.600,00 Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 186.847.419,00 Pemberdayaan Masyarakat Rp 138.430.000,00 Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Rp Rp 187.603.094,00 Anggaran dana yang cukup besar pada pos pembangunan desa berdasarkan skala prioritas program pembangunan. Pembangunan yang berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku menggunakan skala desa. Skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran belanja desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan, tersedianya sumberdaya yang ada di desa. Program pembangunan di desa Mudal di bagi menjadi beberapa program kegiatan.
ditingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan desa dan masyarakat untuk saling bekerja sama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Permasalahan dan ketidak percayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.