Anggaran Desa

Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa Mudal

Penerimaan Anggaran

No

Nama Penerimaan

Jumlah

1

Pendapatan Asli Desa

Rp 765.800.000,00

2

Dana Desa

Rp 1.141.639.000,00

3

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp  108.264.028,00

4

Alokasi Dana Desa

Rp 631.560.000,00

5

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 250.000.000,00

6

Bantuan Keuangan Kabupaten

Rp 100.000.000,00

7

Lain-lain Pendapatan yang sah

Rp     3.000.000,00

 

Jumlah

Rp 3.000.263.028,00

 

Belanja

No

Nama Belanja

Jumlah

1

Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa

Rp 1.333.355.501,00

2

Bidang Pembangunan Desa

Rp 1.258.262.600,00

3

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp 186.847.419,00

4

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp 138.430.000,00

5

Bidang Penanggulangan Bencana , Keadaan darurat Dan Mendesak desa Rp 187.603.094,00
 

Jumlah

Rp 3.104.498.614,00

 

Pembiayaan

No

Nama Pembiayaan

Jumlah

1 Total Belanja

Rp 3.104.498.614,00

2 Surplus/ ( Defisit )

Rp ( 104.235.586,00)

3

Penerimaan Pembiayaan

Rp 104.235.586,00

4

Pengeluaran Pembiayaan

Rp 0,00

5 Sisa Lebih (kurang) Pembiayaan Penganggaran

Rp 0,-

 

Jumlah

                         Rp 0,-

 

Desa Mudal pada tahun Anggaran 2024 menganggarkan mendapatkan pendapatan desa sebesar Rp 3.000.263.028,00 Pendapatan desa ini didukung dengan Dana Desa sebesar Rp 1.141.639.000,00 Pendapatan lain yang cukup menyokong kegiatan desa selama tahun anggaran 2024 adalah Alokasi Dana Desa sebesar Rp 631.560.000,00. Pendapatan Bantuan Provinsi sebesar Rp. 250.000.000 , Pendapatan Bantuan Kabupaten sebesar 100.000.000,00  Pendapatan Asli Desa  Rp 765.800.000,00 Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp  108.264.028,00 serta Pendapatan lain yang sah dan halal sehingga mencapai jumlah Rp 3.000.000. Anggaran sebesar tersebut digunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp 1.333.355.501,00, Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp 1.258.262.600,00 Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 186.847.419,00 Pemberdayaan Masyarakat Rp 138.430.000,00 Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Rp Rp 187.603.094,00 Anggaran dana yang cukup besar pada pos pembangunan desa berdasarkan skala prioritas program pembangunan. Pembangunan yang berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku menggunakan skala desa. Skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran belanja desa,  kewenangan  desa dan  secara  teknis  di  lapangan, tersedianya sumberdaya yang ada di desa. Program pembangunan di desa Mudal di bagi menjadi beberapa program kegiatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ditingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan desa dan masyarakat untuk saling bekerja sama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Permasalahan dan ketidak percayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.

Berita Terkini
PERAYAAN HUT RI KE 78 DESA MUDAL
Kamis 31 Agustus 2023