Keterangan
1. Mengisi Formulir Permohonan Pengakuan Anak.
2. Kutipan Akta Kelahiran (Asli).
3. Fotocopy dilegalisir KK dan KTP Ibu Kandung dan Ayah yang mengakui yang dilegalisir.
4. Surat pengakuan anak dari ayah yang mengakui dan disetujui oleh Ibu Kandung bermaterai cukup.
5. Bagi Orang Asing membawa dokumen imigrasi dan STLD dan surat keterangan dari Perwakilan dari Negara yang bersangkutan dan SKTT bagi Penduduk Orang Asing tinggal terbatas dan penduduk Orang Asing tinggal tetap membawa KTP dan KK.
6. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi yang dikuasakan.
7. Penetapan / Keputusan pengadilan Agama tentang bukti anak biologis dari ayah dan ibu