Internal Kelurahan

Persyaratan:

  1. KK (Kartu Keluarga)
  2. E-KTP

 

Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan

Persyaratan:

  1. Surat keterangan pindah dari kelurahan
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. E-KTP

 

Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten

Persyaratan:

  1. Surat keterangan pindah dari kelurahan
  2. Surat keterangan pindah dari kecamatan
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. E-KTP

 

Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan Luar Provinsi

Persyaratan:

  1. E-KTP
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian daerah asal bagi yang kehilangan e-KTP
  3. Surat keterangan pindah dari daerah asal
  4. Pengantar RT/RW setempat

 

NB :

  • Mengisi formulir pindah penduduk antar desa
  • Fotocopy surat nikah atau akta perkawinan
  • Fotocopy surat cerai atau akta cerai
Berita Terkini
PERAYAAN HUT RI KE 78 DESA MUDAL
Kamis 31 Agustus 2023