Keterangan
Pencatatan Perkawinan WNI dengan WNI di Wilayah NKRI Persyaratan
1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka Agama atau penghayat kepercayaan.
2. Fotocopy KTP-el calon suami dan calon istri.
3. Fotocopy KK calon suami dan calon istri.
4. Pas foto berwarna berdampingan uk. 4x6: 8 lembar.
5. Fotocopy Akta Kelahiran calon suami dan calon istri.
6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi dengan usia minimal 21 tahun.
7. Fotocopy KTP-el dan KK orang tua / wali.
8. Fotocopy Surat Kematian / Kutipan Akta Kematian orang tua apabila sudah meninggal dunia.
9. Kutipan Akta Cerai atau Akta Kematian apabila calon suami atau istri berstatus duda / janda.
10. Surat rekomendasi dari Dispendukcapil asal untuk calon suami/calon istri yang berasal dari luar daerah.
11. Surat Ijin dari komandan bagi calon suami / calon istri yang menjadi anggota TNI / Polri.
12. Fotocopy Ijazah / STTB calon suami / calon istri.
13. Surat Keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan telah diimunisasi bagi calon istri.
14. Mengisi Form (F.1 s/d F.7).
15. Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan (F.2.12).
Pencatatan Perkawinan WNI dengan WNA dan atau WNA dengan WNA di wilayah NKRI, Persyaratan:
1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka Agama atau penghayat kepercayaan.
2. Fotocopy KTP-el/Paspor/KITAS/KITAP calon suami dan calon istri.
3. Fotocopy KK calon suami dan calon istri.
4. Pas foto berwarna berdampingan uk. 4x6: 8 lembar.
5. Fotocopy Akta Kelahiran calon suami dan calon istri.
6. Fotocopy KTP-el dan KK orang tua / wali.
7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi dengan usia minimal 21 tahun.
8. Fotocopy Surat Kematian / Kutipan Akta Kematian orang tua apabila sudah meninggal dunia.
9. Kutipan Akta Cerai atau Akta Kematian apabila calon suami atau istri berstatus duda / janda.
10. Surat Ijin kawin dari perwakilan negara asal untuk calon pengantin WNA.
11. Surat keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang Surat Ijin Tinggal Terbatas.
12. Surat Ijin dari komandan bagi calon suami / calon istri yang menjadi anggota TNI / Polri.
13. Fotocopy Ijazah / STTB calon suami / calon istri.
14. Surat Keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan telah diimunisasi bagi calon istri.
15. Mengisi Form (F.1 s/d F.7).
16. Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan (F.2.12).
17. Semua dokumen persyaratan yang menggunakan bahasa asing wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Pencatatan Perkawinan WNI dengan WNI dan atau dengan WNA di luar wilayah NKRI wajib dilaporkan ke Dispendukcapil sesuai alamat domisili dengan persyaratan sbb:
1. Bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI di Negara setempat.
2. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
3. Fotocopy KTP-el dan KK Pengantin
4. Photo berwarna berdampingan uk.4x6 : 4lbr
5. Dokumen perjalanan (Paspor)
6. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Pengantin.
7. Fotocopy Kutipan Akta Cerai atau Kutipan Akta Kematian apabila calon pengantin berstatus duda/janda
8. Semua dokumen persyaratan yang menggunakan bahasa asing wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.