Keterangan

Persyaratan Umum Penerbitan Akta Kematian
1.    Asli Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit.
2.    Mengisi Pelaporan Kematian (F2.28).
3.    Surat Keterangan Kematian Form (F2.29) dari Desa/Kelurahan.
4.    Fotocopy KTP-el dan KK yang meninggal (apabila KK belum diubah).
5.    Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi (minimal umur 21 th/sudah menikah).
6.    Fotocopy KK dan KTP-el Ahli waris atau fotocopy KTP-el Pelapor (RT/Petugas Tingkat Desa/Kelurahan).
7.    Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan yang meninggal dunia.
8.    Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal dunia/Ahli Waris


Syarat Pelaporan Akta Kematian Warga Negara Indonesia (WNI)
1.    Fotocopy Akta Kematian dari Negara dimana yang bersangkutan meninggal dunia/keterangan dari Kedutaan.
2.    Fotocopy Akta Nikah/Surat Nikah.
3.    Fotocopy Akta Lahir.
4.    Fotocopy Paspor.
5.    Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
6.    Fotocopy KTP-el Pelapor.
7.    Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan (Perpres No. 25 Th. 2008 Pasal 98 ayat 1, 2, 3).


Orang Asing
1.    Surat Kematian dari Rumah Sakit
2.    Fotocopy Paspor & Visa
3.    Fotocopy Akta Perkawinan
4.    Fotocopy KTP-el Pelapor
5.    Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
6.    Fotocopy KITAS/KITAP


Persyaratan Khusus
1.    Dalam hal terdapat ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan Jenazahnya, pencatatan baru dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
2.    Fotocopy Dilegalisir Surat ganti nama bagi yang memiliki.

Berita Terkini
PERAYAAN HUT RI KE 78 DESA MUDAL
Kamis 31 Agustus 2023