Keterangan
Persyaratan Umum Penerbitan Akta Kematian
1. Asli Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit.
2. Mengisi Pelaporan Kematian (F2.28).
3. Surat Keterangan Kematian Form (F2.29) dari Desa/Kelurahan.
4. Fotocopy KTP-el dan KK yang meninggal (apabila KK belum diubah).
5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi (minimal umur 21 th/sudah menikah).
6. Fotocopy KK dan KTP-el Ahli waris atau fotocopy KTP-el Pelapor (RT/Petugas Tingkat Desa/Kelurahan).
7. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan yang meninggal dunia.
8. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal dunia/Ahli Waris
Syarat Pelaporan Akta Kematian Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotocopy Akta Kematian dari Negara dimana yang bersangkutan meninggal dunia/keterangan dari Kedutaan.
2. Fotocopy Akta Nikah/Surat Nikah.
3. Fotocopy Akta Lahir.
4. Fotocopy Paspor.
5. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
6. Fotocopy KTP-el Pelapor.
7. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan (Perpres No. 25 Th. 2008 Pasal 98 ayat 1, 2, 3).
Orang Asing
1. Surat Kematian dari Rumah Sakit
2. Fotocopy Paspor & Visa
3. Fotocopy Akta Perkawinan
4. Fotocopy KTP-el Pelapor
5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
6. Fotocopy KITAS/KITAP
Persyaratan Khusus
1. Dalam hal terdapat ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan Jenazahnya, pencatatan baru dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
2. Fotocopy Dilegalisir Surat ganti nama bagi yang memiliki.